Berita
Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Rabu, 31 Des 2014 - 14:59:39 WIB
Bagikan Berita ini :

PPATK : Pecahan10.000 SGD Pilihan Favorit Koruptor

39Dolar Singapura.jpg
Ilustrasi SG$10.000 (Sumber foto : dok teropongsenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Upaya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong Bank Sentral Singapura membatasi peredaran uang 10.000 SGD membuahkan hasil. Pada pertemuan antara PPATK dengan STRO selaku FIU dari Singapura, Kepala PPATK menyampaikan berbagai alasan mengapa uang pecahan 10.000 Dolar Singapura seharusnya tidak lagi diterbitkan.

Selama ini, kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf, terjadi penyalahgunaan fungsi uang bernomimal besar tersebut. "Uang pecahan 10.000 SGD belakangan ini menjadi favorit para pelaku suap (koruptor) di Indonesia," katanya seperti dikutip dari situs www.ppatk.go.id, di Jakarta, Rabu (31/12/2014).

Selain itu, kata Yusuf, PPATK menilai penggunaan uang pecahan ini tidak logis dan sulit digunakan dalam keperluan transaksi sehari-hari. "Saya datang sendiri ke STRO,” ujarnya

Uang dengan nilai setara Rp94 juta ini rentan digunakan sebagai sarana penyuapan atau gratifikasi seperti yang terjadi pada kasus Gayus Halomoan Tambunan dan kasus oknum hakim Syarifuddin. "Pecahan uang ini digunakan sebagai alat suap untuk mengakali agar rekening yang bersangkutan tidak terlacak oleh PPATK," terang dia lagi

Atas dasar itulah, sambung Yusuf, PPATK mendorong otoritas bank sentral di Singapura untuk tidak lagi menerbitkan uang pecahan dengan denominasi 10.000, SGD. Hal ini dilakukan demi meminimalisir tindak kejahatan dengan menggunakan transaksi tunai.

Upaya yang dilakukan PPATK membuahkan hasil dengan dikeluarkannya MAS NOTICE 763 oleh Pemerintah Singapura (Monetary Authority of Singapore) tertanggal 30 September 2014 tentang Larangan Peredaran Mata Uang 10.000 SGD. MAS NOTICE 763 pada pokoknya memuat, 'Any bank that has possession or comes into possession on any currency note of a denomination of 10.000 Singapore dollars shall not recirculate the note'. "Uang 10.000 Dollar Singapura hanya boleh beredar antar bank saja,” imbuhnya. (ec/b)

tag: #Dolar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 09 Mei 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, melalui operating company PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), meresmikan Sistem Kabel Laut Pukpuk (Puk-Puk 1) hasil ...
Berita

Negara Dinilai Harus Hadir Lindungi Anak di Ruang Digital Lewat PP TUNAS

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pembatasan usia media sosial dalam Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS dibahas di Fakultas Ilmu Sosial ...