JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menanggapi santai tudingan yang disampaikan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan di Tipikor Jakarta Pusat.
Ahok menjadi saksi dalam sidang kasus suap Raperda reklamasi dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Menurut Taufik, apa yang disampaikan Ahok semuanya bohong dan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan anak buah Ahok dipersidangan sebelumnya.
Diketahui, sebelumnya beberapa pejabat DKI seperti Sekda DKI Jakarta Saefullah, Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuti Kusumawati, Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari sudah lebih dulu menjadi saksi.
"Ahok tadi bohong semua, tidak ada keterangan yang bisa dipegang. Saya kira majelis hakim hanya tingal membuktikan yang pembohong itu Ahok atau anak buahnya," kata Taufik kepada TeropongSenayan, di gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Taufik membantah pengakuan Ahok yang menyebut terdapat perbedaan antara draft yang dikirim pertama maupun kedua yang diajukan pihak eksekutif ke legislatif.
"Saya tegaskan, bahwa draft Raperda pertama dan kedua yang diajukan kepada Balegda DPRD pada 22 februari dua-duanya merupakan draft produk eksekutif," kata Taufik.
"Jadi, tudingan Ahok yang menyebut ada pasal siluman dalam draft kedua itu dari pihak eksekutif. Saya mana tahu, itu draft dari siapa? Antara Ahok dan anak buahnya," tegas Taufik.
Selain itu, Taufik juga mempertanyakan pernyataan Ahok yang meminta draft Pergub dipersiapkan oleh pihak legislatif, lantaran kepergok membuat kontribusi tambahan 15 Persen yang tanpa dasar hukum.
"Pertama, itu yang bilang tidak ada dasar hukum ya Biro Hukum Pemprov DKI di forum resmi Balegda DPRD DKI. Ini bukan pernyataan main-main, tetapi diakui langsung oleh anak buah Ahok," bebernya.
Selanjutnya, Taufik juga mengaku tidak habis pikir dengan pengakuan Ahok yang secara serampangan meminta DPRD membuatkan draft pergub sebagai payung hukum kontribusi tambahan 15 persen.
"Ini orang (Ahok) jelas tidak ngerti aturan, mana ada draft Pergub legislatif yang disuru bikin? ngawur!. Sampai-sampai semua anak buahnya dituding maling dan mengkhianati dia. Semua anak buahnya disebut maling, hanya dia yang bersih. Orang kalau sudah terdesak ya begini, asal tuding sana-sini demi menyelamatkan dirinya sendiri," cetus Taufik.
Karenanya, Taufik menilai, apa yang menimpa Ahok saat ini akibat dari kepanikan yang luar biasa lantaran sudah kepergok melakukan penyalahgunaan wewenang dengan merampok pengembang tanpa dasar hukum yang jelas.
"Saya kira majelis hakim sudah cerdas, sehingga merasa tidak perlu menggali lebih jauh tentang pelanggaran Ahok. Lagian, apa yang disampaikan Ahok tadi juga banyak yang tidak relevan kan, ngomong ngalor-ngidul tidak sesuai dengan konteks yang ditanyakan Hakim," ujar Taufik.
Diketahui, Ahok sebelumnya mengaku setuju dengan usulan Balegda DPRD DKI agar tambahan kontribusi diatur dalam peraturan gubernur bukan peraturan daerah.
Balegda DPRD DKI beralasan hal ini karena tidak ada dasar hukum untuk menentukan tambahan kontribusi sebesar 15 persen.
Ahok mengaku menyetujui usulan itu atau dalam arti mengamini jika tambahan kontribusi tersebut karena tak memiliki payung hukum yang jelas.
"Saya sampaikan kepada mereka, Anda kalau suruh saya bikin pergub lebih bagus. Tapi kalau Anda mau begitu, hari ini ketok perda, hari ini juga saya tanda tangan pergub. Ketakutan juga mereka," ujar Ahok tanpa menyebut maksud ketakutan yang disampaikan.
Ahok mengatakan, pergub yang mengatur soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen harus disiapkan lebih dahulu sebelum perda disahkan. Dia tidak ingin perda tentang rencana tata ruang itu disahkan, namun pergub belum disiapkan.
Menurut Ahok, Balegda akhirnya membatalkan usulan itu.
"Ketika saya bilang akan keluarkan pergub, langsung perda enggak disahkan juga. Sebenarnya kalau perda dan pergub ada, selesai sudah masalah ini," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, setelah itu Balegda DPRD DKI malah menyodorkan draf Raperda yang menghilangkan tambahan kontribusi 15 persen. Usulan itupun langsung ditolak oleh Ahok.
Ahok juga menyampaikan ketidakpercayaannya terhadap Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah terkait pembahasan raperda reklamasi dengan Balegda DPRD DKI Jakarta.
Ketidakpercayaan itu dia tunjukkan ketika Saefullah menyampaikan permintaan DPRD DKI untuk mencantumkan tambahan kontribusi dalam pergub, bukan perda. Ketika itu, Ahok (sapaan Basuki) menyetujuinya dengan syarat Pergub harus disiapkan terlebih dahulu sebelum Perda disahkan.
"Saya tidak terlalu percaya dengan Sekda. Saya curiga kalau pas saya tidak jadi gubernur atau saat saya jadi cuti kampanye, pergubnya dikeluarkan dengan angka yang tidak sesuai dengan (keinginan) saya," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, ketidakpercayaannya dengan Saefullah juga muncul karena upaya dia memperlunak suasana terkait disposisinya. Ahok mengacu kepada disposisi yang dia tulis "Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi".
Ahok mengatakan, dia curiga kepada Saefullah dan Balegda DPRD DKI karena setelah dia menyetujui tambahan kontribusi diatur di pergub dengan syarat, tidak ada tindak lanjut lagi.
Pergub yang dibicarakan tidak disiapkan. Ahok pun menyimpulkan ada pihak yang memang ingin menghilangkan tambahan kontribusi sebesar 15 persen itu. (icl)