JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pembayaran asuransi terhadap penumpang pesawat Air Asia QZ8501 yang mengalami kecelakaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi PT Indonesia Air Asia (IAA) sesuai Permenhub No 77 Tahun 2012. Namun, IAA diminta membayarkan asuransinya secara penuh, tidak dicicil.
Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Ade Komarudin. Dia menyebutkan, menurut pasal 3 huruf a Permenhub No 77 Tahun 2012, pihak Air Asia harus memberikan asuransi sebesar Rp 1,250 (satu miliar dua ratus lima puluh juta) miliar per penumpang.
"Harus dipastikan pembayaran asuransi itu tunai sebesar Rp 1,2 miliar/penumpang, tidak boleh dicicil," kata Ade kepada TeropongSenayan, Rabu (7/1/2015).
Maka dari itu, harapnya, pemerintah harus menjamin dan memastikan agar keluarga penumpang yang meninggal dunia menerima dana santunan sebesar Rp 1,250 miliar.
Ade juga mempertanyakan pemberian izin terbang Air Asia QZ8501 dari Bandara Juanda, Surabaya ke Changi, Singapura. "Tak mungkin pilot berani menerbangkan pesawat kalau tidak ada izin," tutur mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar tersebut.
Dikabarkan bahwa pihak Air Asia telah melakukan pendekatan secara pribadi kepada keluarga korban terkait pembayaran asuransi. Ternyata, pihak korban ditawarkan uang sebesar Rp 300 juta saat penyerahan jenazah sebagai panjer dari keseluruhan yang harus dibayarkan kepada masing-masing ahli waris korban.
Reaksi keluarga pun beragam ada yang menerima jumlah nominal tersebut, tak sedikit pula yang menolak lantaran masih menunggu proses evakuasi hingga selesai.(yn)