Berita
Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Rabu, 07 Jan 2015 - 19:15:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Pihak Air Asia Diminta Pembayaran Asuransi Tak Dicicil

54Ade Komarudin (indra) (3).jpg
Ade Komarudin (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pembayaran asuransi terhadap penumpang pesawat Air Asia QZ8501 yang mengalami kecelakaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi PT Indonesia Air Asia (IAA) sesuai Permenhub No 77 Tahun 2012. Namun, IAA diminta membayarkan asuransinya secara penuh, tidak dicicil.

Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Ade Komarudin. Dia menyebutkan, menurut pasal 3 huruf a Permenhub No 77 Tahun 2012, pihak Air Asia harus memberikan asuransi sebesar Rp 1,250 (satu miliar dua ratus lima puluh juta) miliar per penumpang.

"Harus dipastikan pembayaran asuransi itu tunai sebesar Rp 1,2 miliar/penumpang, tidak boleh dicicil," kata Ade kepada TeropongSenayan, Rabu (7/1/2015).

Maka dari itu, harapnya, pemerintah harus menjamin dan memastikan agar keluarga penumpang yang meninggal dunia menerima dana santunan sebesar Rp 1,250 miliar.

Ade juga mempertanyakan pemberian izin terbang Air Asia QZ8501 dari Bandara Juanda, Surabaya ke Changi, Singapura. "Tak mungkin pilot berani menerbangkan pesawat kalau tidak ada izin," tutur mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar tersebut.

Dikabarkan bahwa pihak Air Asia telah melakukan pendekatan secara pribadi kepada keluarga korban terkait pembayaran asuransi. Ternyata, pihak korban ditawarkan uang sebesar Rp 300 juta saat penyerahan jenazah sebagai panjer dari keseluruhan yang harus dibayarkan kepada masing-masing ahli waris korban.

Reaksi keluarga pun beragam ada yang menerima jumlah nominal tersebut, tak sedikit pula yang menolak lantaran masih menunggu proses evakuasi hingga selesai.(yn)

tag: #Air Asia  #Ade Komarudin  #Asuransi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement