JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Dalam proses hukum sengketa kepengurusan DPP PPP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN, pengurus hasil muktamar Jakarta (kubu Djan Faridz) menyatakan telah menunjuk 4 saksi dan 2 diantaranya adalah saksi ahli yakni mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis.
Saat dihubungi TeropongSenayan, Yusril Ihza Mahendra mengakui dirinya pernah dihubungi pihak Djan Faridz. Ia diminta untuk menjadi ahli yang dihadirkan oleh kubu Djan pada persidangan lanjutan PTUN dalam menentukan pengurus DPP PPP yang sah. "Saya dulu pernah dihubungi Pak Djan Faridz dan bicara tentang hal itu," kata Yusril, Kamis (8/1/2014).
Hanya saja, Yusril meluruskan bahwa dirinya bukan diminta sebagai saksi ahli melainkan sebagai ahli. Menurutnya, ada perbedaan pemaknaan antara saksi ahli dengan ahli. "Beda, kalau ahli itu tidak memberikan kesaksian. Tapi menerangkan sesuai keahliannya. Sebagai ahli, nanti akan dihadirkan di persidangan. Ahli akan disumpah sebelum menerangkan keahliannya," jelas dia.
Ketika TeropongSenayan meminta pandangan terkait sengketa pengurus PPP saat ini, Yusril enggan memberikan komentar. "Saya nggak boleh (memberikan persepsi) ini sidangnya belum," singkatnya sambil tertawa.(yn)