Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 08 Jan 2015 - 16:01:56 WIB
Bagikan Berita ini :
Bantah Stop Tarif Murah

Kemenhub Hanya Minta Maskapai Tambah Biaya Perawatan Pesawat

21LLC.jpg
Maskapai yang Menggeluti Bisnis Low Cost Carrier (LCC) (Sumber foto : antaranews)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ternyata Kementerian Perhubungan tidak menghapus tarif murah tiket pesawat terbang yang bisa mengancam keberadaan maskapai jenis Low Cost Carrier (LCC). Namun penetapan tarif batas bawah tiket pesawat terbang untuk meningkatkan alokasi biaya perawatan pesawat yang dioperasikan maskapai.

"Jadi begini, kita (Kemenhub-red) sama sekali tidak melakukan atau menyinggung menghapus Low Cast Carrier (LCC). Kita menetapkan ini untuk menjamin adanya perawatan atau tingkat keselamatan yang bener-bener bisa terbiayai di masing-masing maskapai itu sendiri," ujar JA Barata, Kepala Pusat komunikasi Publik, Kemenhub di Jakarta, Kamis (7/1/2015).

Barata mengungkapkan hal itu guna menjelaskan adanya keputusan Kemenhub menetapkan angka tarif batas bawah tiket pesawat terbang minimal 40 persen dari harga terendah tarif batas atas. Meski begitu Barata tetap menepis keputusan ini adalah menghapuskan tarif murah yang selama ini dinikmati masyarakat.

Dia beralasan, pembenahan pola pentarifan bagi tiket pesawat terbang justru untuk membantu maskapai dalam mengalokasikan biaya perawatan pesawat. Antara lain untuk menghadapi fluktuasi mata uang dollar AS. Ujungnya, menurut Barata, upaya ini bertujuan meningkatkan keselamatan penerbangan.

"Sebetulnya penetapan tarif batas bawah ini sebagai jaminan yang lebih ke arah safety dalam penerbangan. Artinya tidak boleh ada maskapai yang tidak membiayai maintenencenya," ujarnya. Kecelakaan atau musibah seperti yang dialami pesawat Air Asia QZ 8501 diharapkan bisa dihindari dengan keijakan ini.

Lebih lanjut dirinya mengatakan sebetulnya selama ini pengecekan pada pesawat terus dilakukan. Kebiajakan baru pentarifan ini diharapkan juga akan mendorong dilakukannya mekanisme pengawasan dan pengecekan perawatan pesawat secara lebih maksimal. Baiak dari sisi kesiapan SDM maupun ketersediaan peralatan.

Menurut Barata kebijakan tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat. Saat ini tinggal menunggu konfirmasi Kementeria Hukum dan HAM untuk dijadikan ke dalam Undang-Undang. "Sudah ditandantangani Menteri Jonan tapi memang harus dijadikan Undang-Undang dulu," pungkasnya.

Seperti diketahui saat ini ada beberapa maskapai penerbangan yang mengadopsi bisnis Low Cost Carrier (LCC), seperti PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi, PT Indonesia AirAsia, dan PT Citilink Indonesia. Penjualan tiket murah yang disertai aneka insentif menjadi pilihan masyarakat yang memiliki dana pas-pasan namun ingin naik pesawat.(ris)

tag: #Air Asia  #Kemenhub  #Barata  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement