Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 08 Jan 2015 - 22:18:00 WIB
Bagikan Berita ini :
Kasus Tanda Tangan Palsu Bos Texmaco

Dua Alat Bukti Cukup Pidanakan Pembuat Surat Kuasa Palsu

15Sinivasan-Texmaco Subang-28-11-2014-AA.jpg
Sinivasan, bos Texmaco mengantar tamunya berkunjung di areal pabrik milik Texmaco di Subang, Jawa Barat, belum lama ini. (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dosen ahli hukum pidana Adami Kajawi dari Universitas Brawijaya, Malang menjelaskan, untuk membuat surat kuasa harus ditandatangani pemberi kuasa dan penerima kuasa yang asli. Adami menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan perkara penggunaan surat kuasa palsu yang melibatkan karyawan pendiri Texmaco Group Marimutu Sinivasan, yaitu Dharmadas Narayan. Texmaco grup mengalami kerugian hingga Rp 900 miliar.

"Dalam Undang-Undang tidak ada keharusan kedua belah hadir dalam penandatanganan, yang menjadi keharusan adalah tanda tangan harus asli," ujar Adami Kajawi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (08/01/2015).

Selain itu, Adami juga menjelaskan jika surat itu dikatakan palsu harus ditemukan dua alat bukti yang cukup. Dua alat bukti tersebut adalah hasil labotarium dan kesaksian dari si penandatanganan. "Penyangkalan itu salah satu indikator, tapi harus didukung oleh bukti lainnya. Seperti hasil lab kepolisian," jelasnya.

Dalam persidangan hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil beberapa saksi di antaranya adalah Gopala Krisnan, Peter Merkle, Kh Siva, Rafi Shankar. Sidang perkara itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Nani Indrawati.

Diketahui dalam kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh anak buah Marimutu Sinivasan yaitu Dharmadas Narayan, Texmaco grup mengalami kerugian hingga Rp 900 miliar.

Berdasarkan dakwaan, Dharmadas dituding dengan sengaja menggunakan surat kuasa palsu, dan menimbulkan kerugian bagi anak perusahaan Texmaco, yaitu PT Wisma Karya Prasetya (WKP). Surat kuasa ini terkait dengan perjanjian peminjaman uang dari Domaino Investments BV, perusahaan asal Belanda yang memohonkan PKPU.

Padahal, Marimutu Sanivasan selaku pemilik Texmaco Group tidak berada di Indonesia. Pada 14 Maret 2006 dan terhitung sejak 30 Juni 2006 dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol Mabes Polri No. A/1449-6/2006.

Wisma Karya Prasetya (WKP) bergerak di bidang pembangunan gedung perkantoran, real estate serta menyediakan pembangkit tenaga listrik dan utilities. Perkara yang tengah memasuki tahap persidangan ini terdaftar dengan No. 1171/PID.B/2014/PN.JKT.SEL setelah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan November 2014. (b)

tag: #kasus pemalsuan surat kuasa bos Texmaco  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement