JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Hari ini, Rabu (12/10/2016) DPR RI menggelar rapat paripurna. Rapat yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB itu, salah satunya membahas pengambilan keputusan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau populer disebut Perppu Kebiri.
Seharusnya, Perppu tersebut disahkan pada paripurna Agustus lalu.Namun, DPR menunda pengesahannya karena belum ada kesepakatan antar fraksi.
"RUU tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dapat diagendakan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 12 Oktober 2016," ujar Ketua DPR RI Ade Komarudin saat membacakan hasil rapat Bamus, Selasa (11/10/2016).
Ade yakin, Perppu yang salah satu pasalnya mengatur pemnberian hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual itu, dapat disahkan dalam rapat paripurna.
"Kalau melihat peta (pembahasan di paripurna) yang lalu sesungguhnya tidak ada masalah," kata Ade.
Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengatakan Komisi VIII optimistis Perppu tersebut segera disahkan menjadi UU. Namun, ada sejumlah hal yang menjadi catatan Komisi VIII. Salah satunya perlu memastikan apakah pemerintah mampu mengimplementasikan UU tersebut sesuai dengan tujuan awal.
"Jangan sampai payung hukumnya sudah ada tapi di bawahnya, peraturan turunannya enggak diberlakukan,"ujar Maman. (plt)