Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Sabtu, 15 Okt 2016 - 11:14:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Hukum Jangan Tumpul ke Ahok tapi Tajam ke Bawah

59alitaher.jpg
Ali Taher (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menilai, unsur pidana yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51 sudah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 156a KUHP pada poin a.

Dimana, kata Ali, Ahok terbukti menimbulkan gejolak permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang di anut di Indonesia, dengan ancaman pidana selama-lamannya 5 tahun.

Hal ini sudah sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan pernyataan resmi, kalau Ahok menghina Al Quran dan ulama.

"Sudah ada unsur-unsur pidana. Jadi penegak hukum harus proses Ahok, kalah dan menang itu urusan di pengadilan nanti. Kepolisian harus tanggapi laporan masyrakat, jangan sampai hukum tumpul ke atas (Ahok) tajam kebawah (masyarakat)," kata Ali kepada TeropongSenayan, Jakarta, Sabtu (15/10/2016).

Politisi PAN ini pun mengungkapkan, kalau keputusan MUI dalam mengeluarkan keputusan kepada Ahok sudah sangat tepat, dengan mempertimbangkan aspek aqidah dan hukum.

"Fatwa MUI kalau Ahok melakukan penistaan agama saya melihat tidak emosional. Justru MUI sangat berhati-hati dengan mempertimbangkan segala aspek," ucapnya.

Ali pun menambahkan, Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai pluralisme dan kemajemukan antar umat beragama. Namun, dalam kasus Ahok ini, sebagai pejabat publik sudah menciderai semangat pluralisme tersebut.

"Jangan karena pejabat Polisi pilih-pilih untuk tegakan hukum, karena tindakan Ahok sudah melukai umat Islam," tutupnya. (icl)

tag: #ahok  #teman-ahok  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement