KUPANG (TEROPONGSENAYAN) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Dirlantas Polda Nusa Tenggara Timur) meraih penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI) atas pelayanan surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terapung untuk masyarakat di pulau terluar.
"Rekor MURI tersebut nantinya secara langsung akan diserahkan oleh pihak dari MURI pada Kamis (20/10) besok di dermaga Pol Airud Polda NTT di Bolok, Kupang," kata Dirlantas Polda NTT Kombes Pol Nanang Masbudi kepada wartawan di Kupang, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan pemberian penghargaan tersebut berdasarkan kinerja Dirlantas Polda NTT menjadi pencetus pertama di Indonesia untuk Pelayanan Satuan Administrasi Penerbit SIM (Satpas) apung untuk melayani warga di pulau terluar menggunakan kapal.
Pelayanan SIM bagi masyarakat kawasan pulau terluar tersebut, menurut dia, merupakan salah satu cara pelayanan instansi Polri untuk mendukung program dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pelayanan bagi masyarakat di daerah-daerah tertinggal.
"Di samping itu juga merupakan program unggulan dari kepolisian untuk memberikan akses pelayanan publik kepada masyarakat," tuturnya.
Ia mengatakan, sistem pelayanannya dengan menggunakan sebuah kapal yang di dalamnya berisi sejumlah sistem dalam jaringan (daring) atau online untuk pembuatan SIM atau perpanjangan surat-surat kendaraan bermotor lainnya.
Nanang menjelaskan bahwa untuk menjangkau sejumlah pulau-pulau terluar NTT, seperti Rote dan Sabu Raijua, pihaknya terkadang menemukan beberapa kendala, seperti cuaca dan sinyal telekomunikasi yang tidak mendukung dalam proses percetakan surat-surat kendaraan bermotor masyarakat.
"NTT ini banyak pulau,kurang lebih 1.000 pulau-pulau kecil yang berpenghuni. Oleh karena itu, banyak masyarakat di pedalaman yang kadang tidak bisa memperpanjang pelayanan SIM-nya atau STNK-nya karena kondisi geografis yang jauh, sehingga kita membuat sistem ini," tuturnya.
Mantan Wakil Direktur Kepolisian Perairan (Pol Airud) Polda Jawa Timur itu menambahkan bahwa semenjak dimulainya pelayanan SIM terapung tersebut pada Januari 2016, kurang lebih ada 10.000 penduduk di pulau terluar telah mendapatkan pelayanan administrasi berkendaraan. (icl)