JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata telah diperingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Komjen Budi Gunawan yang memiliki rapor merah saat diajukan sebagai calon menteri di Kabinet Kerja.
"KPK sebenarnya sudah memberikan catatan merah semenjak (Budi Gunawan) dicalonkan sebagai menteri," kata Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).
Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengajukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR. Namun, pemilihan mantan Kapolda Bali itu sebagai orang nomor satu di institusi Bhayangkara tidak melibatkan KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, lembaganya tidak menjelaskan status Budi Gunawan saat diminta rekam jejaknya oleh Jokowi, yang sebenarnya sedang dilakukan penyelidikan. "Ekspose sudah dilakukan, jadi kami tidak boleh memberikan kepastian (status Budi Gunawan) saat diminta rekam jejaknya oleh Jokowi agar tidak mengganggu proses penyelidikan," tutur Bambang.
Diketahui, KPK akhirnya menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut.Komjen Budi Gunawan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau 12 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(yn)