Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Selasa, 13 Jan 2015 - 15:51:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Budi Gunawan, KPK Dituding Sedang Bermain Politik

70Gedung KPK (bara).jpg
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Sumber foto : Bara Ilyasa/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut.

Anggota Komisi III DPR RI dari PKS Nasir Djamil menilai KPK sedang bermain politik dalam penegakan hukum. "Ini pasti proses kasusnya seperti Suryadharma Ali atau seperti Sutan Bhatoegana," ujar Nasir saat dihubungi TeropongSenayan, Selasa (13/1/2015).

Nasir menambahkan, dalam kasus Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana, KPK membiarkan seseorang menjadi tersangka dalam masa lebih dari dua tahun. Lantas, dia mempertanyakan jika memang bukan motif politik mengapa lembaga pimpinan Abraham Samad itu tidak sejak dulu menjadikan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Diketahui, Komjen Budi Gunawan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau 12 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(yn)

tag: #KPK  #Budi Gunawan  #DPR  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR RI Tegaskan PP TUNAS sebagai Langkah Strategis Mewujudkan Ruang Digital Anak yang Aman dan Sehat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 23 Jul 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia bekerja sama dengan Komisi I DPR RI kembali menggelar ...
Berita

Nurul Arifin: Penguatan Ideologi Pancasila Menjadi Kunci Menjaga Persatuan Bangsa di Era Digital

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) bersama Komisi I DPR RI kembali menggelar Webinar Literasi ...