JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut.
Anggota Komisi III DPR RI dari PKS Nasir Djamil menilai KPK sedang bermain politik dalam penegakan hukum. "Ini pasti proses kasusnya seperti Suryadharma Ali atau seperti Sutan Bhatoegana," ujar Nasir saat dihubungi TeropongSenayan, Selasa (13/1/2015).
Nasir menambahkan, dalam kasus Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana, KPK membiarkan seseorang menjadi tersangka dalam masa lebih dari dua tahun. Lantas, dia mempertanyakan jika memang bukan motif politik mengapa lembaga pimpinan Abraham Samad itu tidak sejak dulu menjadikan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Diketahui, Komjen Budi Gunawan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau 12 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(yn)