JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Tahap seleksi terhadap calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan harus dihentikan. Langkah ini untuk menghormati lembaga Polri itu sendiri, karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Presiden harus menarik pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan, ini demi kepentingan rakyat Indonesia. Kami meminta Presiden segera mengusulkan nama baru pengganti Budi Gunawan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman, kepada wartawan, Selasa (13/1).
Menurut Benny, pihaknya sudah sejak awal meminta agar penjaringan calon Kapolri melibatkan KPK dan PPATK agar nama yang diajukan ke DPR benar-benar terseleksi. "Kenapa hanya melibatkan Kompolnas, kita bukan meragukan lembaga itu tapi yang sudah teruji khan KPK dan PPATK," tambahnya.
Siapa yang harus menggantikan Budi Gunawan jika surat Presiden Joko Widodo ditarik, menurut Benny, ada sejumlah jenderal bintang tiga yang saat ini punya kualifikasi sama dengan Budi Gunawan. Nama-nama mereka juga termasuk yang diajukan Kompolnas ke Presiden.
Jenderal Bintang tiga Polri yang punya peluang menggantikan Komjen Budi Gunawan, kalau pencalonannya ditarik dari DPR adalah Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Dwi Priyatno (Akpol 82), Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Komjen Pol Putut Eko Bayuseno (Akpol 84), Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Pol Suhardi Alius (Akpol 85) dan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (Akpol 82)(ss)