JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) masih dalam tahap penyelidikan. Mabes Polri pun berkomintmen untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Ahok sebelumnya dilaporkan berbagai Ormas Islam karena dianggap menghina Al-Quran surat al-Maidah ayat 51.
"Bareskrim masih terus mendalami kasus itu," tegas Wakapolri Komjen Syafruddin di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (22/10/2016).
Hingga saat ini, sudah ada sembilan saksi yang dimintai keterangan terkait peristiwa di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu. Polri pun pastikan akan melakukan pemanggilan terhadap mantan bupati Belitung Timur untuk juga dimintai keterangan .
Berbagai umat Islam dari seluruh wilayah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa meminta Polri menindak Ahok, salah satunya digelar di depan Mabes Polri. Menanggapi aksi unjuk rasa pada Jumat (22/10) kemarin, Syafruddin berjanji menindaklanjuti tuntutan semua tersebut.
"Semua laporan akan ditindaklanjuti, tidak ada yang tidak ditindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto juga memastikan akan melakukan pemanggilan kepada Ahok. Meskipun pemanggilan tersebut belum dilakukan namun perihal persiapan menerbitkan surat izin pemanggilan akan segera dilakukan.
"Karena Pak Kabareskrim sudah menyampaikan itu, artinya pada saatnya juga akan kita laksanakan itu dan proses perizinan untuk melakukan pemeriksaan akan kita buat," ujarnya.(yn)