JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan memberikan pandangan tentang polemik dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir. SBY memutuskan membuka suara setelah polemik tersebut ramai dibicarakan dalam beberapa pekan terakhir ini.
Melalui akun twitter pribadinya, @SBYudhoyono, di Jakarta, Senin (24/10/2016), SBY mengatakan akan menyampaikan penjelasan dalam pekan ini mengenai langkah-langkah yang diambil pemerintah kurun waktu 2004 hingga 2009.
"Dua minggu terakhir ini pemberitaan media dan perbincangan publik terkait hasil temuan TPF Munir amat gencar," kata Yudhoyono.
Ia mengatakan perbincangan publik ada yang berada dalam konteks, namun ada pula yang bergeser ke sana ke mari dan bernuansa politik.
"Dalam dua minggu ini pula, sebagai mantan Presiden, saya terus bekerja bersama para mantan pejabat KIB, untuk siapkan penjelasan," paparnya.
Ditambahkannya, "Kami buka kembali semua dokumen, catatan dan ingatan kami, apa yang dilakukan pemerintah dalam penegakan hukum kasus Munir, yang ingin kami konstruksikan bukan hanya tindak lanjut temuan TPF Munir, tetapi apa saja yang telah dilakukan pemerintah sejak November 2004."
Yudhoyono mengatakan, aktivis HAM Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam perjalanan ke Amsterdam. Saat itu status SBY masih calon presiden. Menurutnya istri Munir, Suciwati bertemu dengannya tiga minggu setelah pelantikan sebagai Presiden.
"Kurang dari seminggu setelah pertemuan itu, TPF Munir belum dibentuk, kita berangkatkan Tim Penyidik Polri ke Belanda," paparnya.
"Aktivitas pemerintah dan penegak hukum selanjutnya, segera kami sampaikan kepada publik. Saya ingin publik tahu duduk persoalan yang benar," tegasnya.
SBY mengatakan selama ini enggan berkomentar banyak tentang isu hasil laporan kerja TPF Munir.
"Saya memilih menahan diri dan tak reaktif dalam tanggapi berbagai tudingan.Ini masalah yang penting dan sensitif. Juga soal kebenaran dan keadilan," katanya.
Ia menambahkan, "Penjelasan yang akan kami sampaikan dalam 2-3 hari mendatang, haruslah berdasarkan fakta, logika dan tentunya juga kebenaran." (plt/ant)