Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 24 Okt 2016 - 18:15:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas Bisa Pancing Keributan

72rambekamarulzaman.jpg
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dalam revisi UU Pemilu yang dikirim ke DPR pekan lalu, pemerintah menawarkan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas. DPR menilai, sistem ini bisa memancing keributan di masyarakat.

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman meminta pemerintah menjelaskan lebih detil sistem proposional terbuka terbatas tersebut. Sebab, sistem ini akan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

"Pemerintah membuat UU sama dengan sistem proporsional tertutup, namun masyarakat boleh mencoblos, itu bagaimana. Karena itu harus dibicarakan dulu dengan DPR," ujar Rambe di Jakarta, Senin (24/10/2016).

Dia menilai, sistem tersebut bisa memancing keributan di tengah masyarakar. Dengan sistem proporsional terbuka terbatas, orang dibolehkan mencoblos namun yang menentukan lolos-tidaknya calon yang dicoblos adalah partai politik. Jika seorang caleg memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif,namun nasibnya ditentukan oleh parpol, maka akan menimbulkan keributan di masyarakat.

"Misalnya, orang lebih banyak menyoblos nomor urut lima, tapi nomor urut pertama yang diloloskan oleh parpol, itu bisa ribut," jelasnya.

Ia menyarankan jika pemerintah harus menggunakan sistem tertutup murni atau sistem terbuka murni agar tidak terjadi kebingungan.

"Kalau pemerintah ingin tertutup maka harus tertutup murni atau kalau mau terbuka, maka harus terbuka murni. Sistem yang diajukan pemerintah inu kombinasi antara terbuka dan tertutup," katanya.

Dalam draft itu, Pasal 138 ayat (2) menyebutkan, Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas. Lalu di Pasal 138 ayat (3) menjelaskan, sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik. (plt)

tag: #revisi-uu-pemilu  #sistem-pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Waka DPR Cucun Harap Semua Anak RI Bebas Stunting dan Punya Kesempatan Sekolah yang Baik di Momen HAN 2026

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 24 Jul 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Masih dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memiliki harapan untuk perkembangan anak-anak ...
Berita

Babinsa Diturunkan Awasi Kepatuhan Pajak, Legislator: Lebih Baik Fokus Kejar Perusahaan yang Sering Mangkir

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menyoroti polemik pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak ...