JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Anggota Tim Pencari fakta (TPF) Munir, Hendardi mengatakan isu hilangnya dokumen TPF kasus Munir diduga digunakan sebagai komoditas politik untuk kepentingan politik aktual saat ini. Namun demikian, hikmah yang dapat diambil, pegiat HAM sapakat mendesak kembali penyelesaian kasus Munir.
"Karena mengangkat kasus ini tidak mudah, paling diangkat kalau ulang tahun Munir atau tanggal kematian Munir. Makanya karena ada kasus hilangnya dokumen, bagi kami menjadi ada momentum untuk mengingatkan publik agar menolak lupa dan mendesak proses hukum kasus ini dituntaskan," jelas Hendardi di Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Hendardi menekankan belum ditemukannya dokumen asli TPF Munir bukan alasan untuk tidak mengungkapkan salinan dokumen yang telah diterima pemerintah.
"Saya kira kalau itu bisa diverifikasi sama dengan dokumen asli maka tidak ada alasan memperpanjang, meskipun dokumen asli tetap harus dicari," jelas Hendardi.
Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memenangi gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara tentang permohonan agar pemerintah mempublikasikan laporan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Namun pemerintahan Jokowi menyatakan istana tidak memiliki dokumen laporan TPF tersebut. Dokumen itu disebut sejumlah pihak hilang di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, SBY melalui mantan Mensesneg era kepemimpinannya yakni Sudi Silalahi telah menyerahkan salinan dokumen kepada pemerintahan Joko Widodo. (plt)