Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 28 Okt 2016 - 21:31:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Dipolisikan Sukamawati, Apa Kata Habib Rizieq?

25Habib-Rizieq-Syihab-Imam-Besar-FPI1.jpg
Habib Muhammad Rizieq Syihab (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq bin Hussein Sihab atau akrab dipanggil Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim, Kamis (27/10/2016).

Ia dilaporkan atas tuduhan pelecehan terhadap lambang negara, Pancasila, terkait ceramahnya yang diunggah ke dunia maya.

Habib Rizieq pun menanggapinya. Ia menuliskan klarifikasinya dengan judul 'Ironis !!! Sukmawati Soekarnoputri Tidak Paham Sejarah Pancasila???' dalam situs pribadinya, Habibrizieq.com, Jumat (28/10/2016).

Berikut penjelasan lengkap Habib Rizieq soal sejarah Pancasila serta video pernyataannya:

Pada tgl 1 Juni 1945 Ir. Soekarno dalam Sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) mengusulkan Pancasila sebagai Dasar Negara RI dg susunan sbb :

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Keadilan Sosial
5. SILA KETUHANAN

Ini Pancasila Soekarno. Artinya dalam susunan Pancasila Soekarno, "Sila Ketuhanan" dijadikan "Sila Buntut" yaitu sila kelima atau sila yang terakhir.

Usulan Bung Karno tersebut digodok oleh Tim Sembilan bentukan BPUPKI yang beranggotakan : Kelompok Nasionalis Islami yaitu KH Wahid Hasyim (NU), KH Abdulqohar Mudzakkir (Muhammadiyah), KH Agus Salim (SI) dan Abikoesno Tjokrosoejoso, lalu Kelompok Nasionalis Sekuler yaitu Soekarno, M. Hatta, M. Yamin dan Ahmad Soebardjo, serta seorang Nashrani yaitu AA Maramis.

Akhirnya, pada tgl 22 Juni 1945 Putusan Tim Sembilan disepakati oleh Sidang BPUPKI bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara RI dengan susunan sbb :

1. KETUHANAN dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Inilah Pancasila Piagam Jakarta yang merupakan Konsensus Nasional disepakati oleh para Founding Father Bangsa Indonesia, termasuk Bung Karno.

Artinya, Bung Karno dengan jiwa besar menyadari bahwa Sila Ketuhanan tidak boleh dijadikan sebagai "sila buntut".

Selanjutnya, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI pada tgl 18 Agustus 1945 melalui Sidang PPKI (Pantia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan Pancasila Piagam Jakarta sebagai Dasar Negara dengan sususan sbb :

1. KETUHANAN Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Inilah Pancasila 18 Agustus 1945 yang mengubah Sila Ketuhanan dari ikatan "Syariat" kepada ikatan "Tauhid".

Akhirnya, melalui Dekrit Presiden Soekarno tgl 5 Juli 1959 menetapkan bahwa Dasar Negara RI adalah Pancasila yang dijiwai Piagam Jakarta yang menjadi satu kesatuan KONSTITUSI yang tak terpisahkan. Dan ini berlaku hingga sekarang.

Kesimpulannya, Bung Karno yang semula mengusulkan Sila Ketuhanan sebagai "Sila Buntut", namun akhirnya justru beliau bersama para Ulama yang memperjuangkan mati-matian agar Sila Ketuhanan selalu menjadi "Sila Kepala".

Alhamdulillaah, ternyata Pancasila bukan hanya Karya Bung Karno, tapi karya segenap para Founding Father Bangsa dan Negara Indonesia, termasuk Bung Karno dan Para Kyai dari NU, Muhammadiyah dan Syarikat Islam serta lainnya.

Semoga Allah SWT merahmati Bung Karno dan para Kyai Pendiri Bangsa dan Negara Indonesia.(yn)

tag: #fpi  #front-pembela-islam-fpi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement