JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menjanjikan proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama akan selesai dalam dua pekan.
"Ini sesuai dengan perintah Presiden bahwa proses hukum harus sudah selesai dalam waktu dua pekan," kata Tito dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, usai menghadap Presiden Joko Widodo, Sabtu (5/11/2016) malam.
Ia menegaskan polisi akan menyelesaikan proses hukum ini paling lambat dua pekan, sedangkan Presiden Jokowi meminta polisi agar gelar perkara kasus ini dilakukan secara cepat dan transparan di depan media massa, padahal gelar perkara kasus pidana oleh tim penyidik biasanya dilakukan tertutup.
Namun kali ini, gelar perkara untuk kasus dugaan penistaan agama tersebut mendapat pengecualian sebagai perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Tadi Bapak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan live (terbuka). Ini perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi," kata Tito didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Polisi juga akan mengundang berbagai pihak termasuk kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, para pelapor, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor termasuk Majelis Ulama Indonesia, serta saksi-saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademisi dan lembaga bahasa yang dianggap kredibel dan netral saat gelar perkara dilakukan.
"Kemudian tentu juga akan kita hadirkan saudara terlapor Basuki Tjahaja Purnama, kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan, tetapi kalau tidak ingin hadir bisa diwakili oleh penasihat hukum," kata Tito.
Gelar perkara itu sendiri dilakukan untuk melihat apakah terlapor, Basuki Tjahaja Purnama, telah melakukan tindakan pidana atau tidak.
Dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka maka publik betul-betul melihat dengan jernih penyelesaian kasus ini dan dapat mengetahui secara terbuka apa yang dilakukan penyidik dan isi dari keterangan para ahli, pelapor, dan terlapor sendiri.
"Kalau ditemukan adanya tindak pidana, maka akan kita tingkatkan menjadi penyidikan dan akan kita tentukan tersangkanya. Dalam kasus ini berarti terlapor dan diproses sesuai aturan criminal justice system kita, kejaksaan dan pengadilan," kata Tito.
Namun, jika dalam gelar perkara tidak ditemukan ada unsur pidana, maka proses penyelidikan akan dihentikan dan dapat dibuka kembali bila terdapat bukti-bukti yang menguatkan.
Sebelumnya, dalam keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi pasca aksi unjuk rasa di Istana Merdeka pada Sabtu dini hari, 5 November 2016, Presiden Joko Widodo menegaskan proses hukum terhadap Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama harus dilakukan dengan tegas, cepat, dan transparan.
"Saya telah memerintahkan Wakil Presiden untuk menerima perwakilan unjuk rasa. Dalam pertemuan itu telah disampaikan bahwa proses hukum terhadap saudara Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan," kata Presiden. (icl/Antara)