Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 11 Nov 2016 - 05:51:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar Pidana Ingatkan Bareskrim Agar Tidak Mendramatisir Kasus Ahok

61teuku-nasrullah.jpg
Teuku Nasrullah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah meminta penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak didramatisir.

Menurutnya, dalam penegakan hukum Bareskrim Polri tidak boeh terjebak pada banyak atau tidaknya pihak yang pro maupun kontra.

"Ini tidak terkait dengan jumlah banyaknya ahli yang pro atau kontra, tapi dari kebenaran yuridis formil dn materil. Keputusan MA sudah jelas, untuk memutus perkara penistaan agama itu rujukannya adaah keputusan MUI," kata Nasrullah dalam sebuah diskusi publik ‘Kasus Ahok Nista Islam dalam Perspektif Hukum Pidana’ di Sekretariat Rumah Amanah Rakyat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).

"Orang yang agamanya dinistakan. Kalau masyarakat merasa ini sudah menistakan, tinggal diuji secara hukum pidana, menistakan atau tidak," kata Nasrullah.

"Saya tidak mau mendahului penyidik dalam menilai kasus (Ahok) ini. Tapi ingat, jangan diplesetkan ke penafsiran ke Al Maidah 51. Itu bahaya. Nanti timbul dua kelompok dua ahli agama yang pro dan tidak terhadap Al Maidah 51," bebernya.‎

Dijelaskannya, rujukan penyidik dalam hal penistaan agama ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). ‎

"Lembaga ormas Islam yang secara resmi memang keberadaannya menentukan seseorang dianggap menistakan agama atau tidak," ungkapnya.‎(yn)

tag: #ahok  #islam-menggugat-ahok  #penistaan-agama  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement