JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Tuduhan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bahwa peserta unjuk rasa Bela Islam II, 4 November 2016 (411) menerima bayaran masing-masing Rp 500 ribu berbuntut panjang.
Hari ini, Kamis (17/11/2016), Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Novel Bamukmin bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri.
"Kami laporkan dugaan tindak pidana fitnah Ahok melalui media ABC News yang menyebutkan sebagian besar demonstran 4 November dibayar Rp 500 ribu," kata Novel saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Sebelumnya, dalam sebuah wawancara eksklusif denganABC 7.30, Ahok menuduh pengkritiknya korupsi dan mengatakan, protes massa Muslim garis keras pada 4 November 2016 itu bermuatan politik. Dia juga menuduh massa menerima uang Rp 500 ribu untuk ikut demo.
"Saya harus pergi ke pengadilan untuk membuktikan ini adalah politik dan bukan (persoalan) hukum," katanya kepada ABC 7.30.
Namun, Ahok tidak menjelaskan, siapa yang mendanai aksi demonstrasi terbesar yang berujung pada kericuhan tersebut. "Saya tidak tahu, kita tidak tahu, tapi saya percaya Presiden (Jokowi) tahu dari intelijen, saya percaya mereka tahu," katanya.
Ahok melanjutkan, "Hal ini tidak mudah (mengungkap pendana demo), Anda mengirim lebih dari 100 ribu orang, sebagian besar dari mereka (pendemo), jika Anda melihat berita itu, mereka mengatakan mereka mendapat uang Rp 500 ribu." (plt)