JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) bakal dilimpahkan ke kejaksaan sebelum 2 Desember 2016.
"Sebelum tanggal 2 (Desember) sudah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), kejaksaan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (19/11/2016).
Oleh karena itu, Iriawan mengimbau agar masyarakat yang tersakiti dengan ucapan Ahok tidak kembali turun ke jalan.
"Tidak usah turun ke jalan tanggal 2 (Desember) atau 25 (November). Saya minta tidak ada yang turun," pintanya.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu pun mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempercayakan kasus Ahok melalui proses hukum.
"Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan langkah hukum ke Polri," pungkasnya.(yn