Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 21 Nov 2016 - 22:03:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Dia Calon Pimpinan Pansus Revisi UU Pemilu

39fadli-zon.jpg
Fadli Zon (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan, ada tujuh calon pimpinan Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang Pemilu yang menguat saat rapat perdana Pansus.

Ia menyebutkan ketujuh nama tersebut adalah Trimedya Pandjaitan (F-PDIP), Rambe Kamarul Zaman (F-Partai Golkar), Ahmad Riza Patria (F-Gerindra), Benny K. Harman (F-Demokrat), Yandri Susanto (FPAN), Lukman Edy (FPKB), dan Rufinus (F-Hanura).

Namun, banyaknya calon yang muncul Fadli menyarankan agar ada lobi untuk merumuskan calon pimpinan Pansus, setelah seluruh fraksi mengajukan nama calon.

"Saya menawarkan, apakah kita lobi? (merumuskan calon pimpinan Pansus Pemilu," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam rapat RUU Pemilu di Ruang Rapat Pansus B, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Kata Fadli, dalam dalam Tata Tertib DPR ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa pimpinan Pansus bersifat kolektif dan kolegial. Sehingga, hasil rapat penentuan pimpinan pansus RUU Pemilu harus musyawarah mufakat.

"Kami mengusulkan skors utk melakukan musyawarah mufakat untuk menentukan fraksi-fraksi mana saja yang akan dipilih," ujarnya.(yn)

tag: #pansus-ruu-pemilu  #revisi-uu-pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...