JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tindakan Kapolda Metro Jaya M Iriawan yang memerintahkan jajarannya menyebar maklumat soal demo 2 Desember memakai helikopter dikritik Komisi III DPR.
Pada Selasa (22/11/2016) kemarin, pihak Polda Metro Jaya telah menyebarkan maklumat bernomor Max/04/XI/2016 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
Anggota Komisi III DPR Muhammad Syaf'i menilai, langkah Kapolda Metro Jaya tersebut terkesan mengistimewakan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Jujur saja atraksi (sikap) Kapolda ini menunjukkan betapa kepolisian kemudian menjadi diskriminatif dalam penegakan hukum di NKRI," kata Syaf'i kepada TeropongSenayan, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Lebih jauh, politisi Gerindra ini berpendapat, penyebaran maklumat dari helikopter itu justru menjadi pemicu tindakan provokasi terhadap peserta aksi 2 Desember nanti.
"Ini terlihat by design. Untuk itu saya himbau agar umat Islam tidak terpancing dengan provokasi rekayasa yang dilakukan pemerintah. Lakukan demo dengan jati diri umat Islam, lil'Alamin," ucapnya.
"Ingat Indonesia pernah mengalahkan bangsa-bangsa besar, dan nasionalisme Indonesia tidak bisa dikuasai oleh asing," tegasnya.
Kapolda Metro Jaya telah mengeluarkan maklumat terkait rencana 'Aksi Bela Islam' jilid III pada 2 Desember 2016 mendatang. Berikut isi maklumat tersebut:
a. Agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku;
b. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai , rapat umum atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya;
c. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkhir maupun yang mengarah kepada SARA, dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 Wib sampai maksimal pukul 18.00 Wib;
d. Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia, terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam Undang-Undang yang berlaku.(yn)