Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Selasa, 20 Jan 2015 - 16:41:29 WIB
Bagikan Berita ini :
Soal Pengangkatan Komjen Badrodin Haiti

Abaikan UU Kepolisian, Presiden Jokowi Dinilai Otoriter

15Jokowi 2.jpg
Presiden Joko Widodo (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak taat pada Undang-undang No. 2 tahun 2015 tentang Kepolisian dalam memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri, dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt).

"Kalau Presiden Jokowi mengabaikan undang-undang yang ada dan mencari-cari pembenaran lain, namanya otoriter," kata Bambang yang dihubungi TeropongSenayan, Selasa (20/1/2015).

Menurut Bambang, pemberhentian Jenderal Sutarman tidak tepat karena mantan ajudan almarhum Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu tidak melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.

Jika pemberhentian Sutarman, lanjut Bambang, dilakukan karena Presiden ingin mengajukan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri baru juga tidak dibenarkan oleh undang-undang.

Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto sebelumnya menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak menggunakan Undang-undang tentang Polri dalam menunjuk Komjen Badrodin Haiti menggantikan tugas Kapolri Jenderal Sutarman.

"Loh, wong mengatur institusi kepolisian kok nggak mau pakai undang-undang tentang Polri. Ini aneh bin ajaib. Mencari-cari pembenaran atas sikap otoriternya," cibir Bambang.(yn)

tag: #Presiden Jokowi  #Kapolri  #Sutarman  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement