JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak taat pada Undang-undang No. 2 tahun 2015 tentang Kepolisian dalam memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri, dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt).
"Kalau Presiden Jokowi mengabaikan undang-undang yang ada dan mencari-cari pembenaran lain, namanya otoriter," kata Bambang yang dihubungi TeropongSenayan, Selasa (20/1/2015).
Menurut Bambang, pemberhentian Jenderal Sutarman tidak tepat karena mantan ajudan almarhum Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu tidak melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.
Jika pemberhentian Sutarman, lanjut Bambang, dilakukan karena Presiden ingin mengajukan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri baru juga tidak dibenarkan oleh undang-undang.
Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto sebelumnya menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak menggunakan Undang-undang tentang Polri dalam menunjuk Komjen Badrodin Haiti menggantikan tugas Kapolri Jenderal Sutarman.
"Loh, wong mengatur institusi kepolisian kok nggak mau pakai undang-undang tentang Polri. Ini aneh bin ajaib. Mencari-cari pembenaran atas sikap otoriternya," cibir Bambang.(yn)