Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Selasa, 20 Jan 2015 - 16:41:29 WIB
Bagikan Berita ini :
Soal Pengangkatan Komjen Badrodin Haiti

Abaikan UU Kepolisian, Presiden Jokowi Dinilai Otoriter

15Jokowi 2.jpg
Presiden Joko Widodo (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak taat pada Undang-undang No. 2 tahun 2015 tentang Kepolisian dalam memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri, dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt).

"Kalau Presiden Jokowi mengabaikan undang-undang yang ada dan mencari-cari pembenaran lain, namanya otoriter," kata Bambang yang dihubungi TeropongSenayan, Selasa (20/1/2015).

Menurut Bambang, pemberhentian Jenderal Sutarman tidak tepat karena mantan ajudan almarhum Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu tidak melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.

Jika pemberhentian Sutarman, lanjut Bambang, dilakukan karena Presiden ingin mengajukan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri baru juga tidak dibenarkan oleh undang-undang.

Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto sebelumnya menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak menggunakan Undang-undang tentang Polri dalam menunjuk Komjen Badrodin Haiti menggantikan tugas Kapolri Jenderal Sutarman.

"Loh, wong mengatur institusi kepolisian kok nggak mau pakai undang-undang tentang Polri. Ini aneh bin ajaib. Mencari-cari pembenaran atas sikap otoriternya," cibir Bambang.(yn)

tag: #Presiden Jokowi  #Kapolri  #Sutarman  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...