Berita
Oleh Sahlan pada hari Kamis, 01 Des 2016 - 12:32:05 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Ingin Kasus Ahok Diproses Lebih Cepat

8agus_hermanto_1.jpg
Agus Hermanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Bareskrim Polri hari ini, Kamis (1/12/2016) melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki T Purnama ke Kejaksaan Agung.

Proses pelimpahan tahap dua tersebut diapresiasi Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Ia yakin pihak Polri profesional dalam melakukan penyidikan kasus penistaan agama.

Ia pun berharap setelah pelimpahan tahap dua ini, proses hukum kasus Ahok lebih dipercepat.

"Mudah-mudahan proses ini lebih cepat, sehingga yang diharapkan masyarakat yang mayoritas bisa di akomodasi segala sesuatu bisa keliatan mana kala putusan hukum sudah dilaksanan sebelumnya," kata Agus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/11/2016).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima barang bukti dan tersangka kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai proses pelimpahan tahap dua perkara itu dari Bareskrim Polri.

Dan tampaknya Kejaksaan Agung dalam waktu yang tidak lama lagi akan melimpahkan kasus Ahok ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.(yn)

tag: #agus-hermanto  #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement