JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Bareskrim Polri hari ini, Kamis (1/12/2016) melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki T Purnama ke Kejaksaan Agung.
Proses pelimpahan tahap dua tersebut diapresiasi Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Ia yakin pihak Polri profesional dalam melakukan penyidikan kasus penistaan agama.
Ia pun berharap setelah pelimpahan tahap dua ini, proses hukum kasus Ahok lebih dipercepat.
"Mudah-mudahan proses ini lebih cepat, sehingga yang diharapkan masyarakat yang mayoritas bisa di akomodasi segala sesuatu bisa keliatan mana kala putusan hukum sudah dilaksanan sebelumnya," kata Agus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/11/2016).
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima barang bukti dan tersangka kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai proses pelimpahan tahap dua perkara itu dari Bareskrim Polri.
Dan tampaknya Kejaksaan Agung dalam waktu yang tidak lama lagi akan melimpahkan kasus Ahok ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.(yn)