Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 13 Des 2016 - 10:28:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Di Persidangan, Ahok Mengaku Sedih

9ahok.jpg
Basuki Tjahaja Purnama tersangka penista agama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Terdakwa dugaan penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sedih jika disebut telah melakukan menistakan agama Islam.

“Saya sangat sedih dituduh menista agama Islam, tuduhan itu sama saja saya menista orang tua angkat saya sendiri,” kata Ahok, di Pengadilan Negari Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sengaja menggunakan Al Maidah 51 untuk kepentingan pilkada DKI 2017.

“Kunjungan tidak ada hubungannya dengan pelaksaanan pilgub DKI Jakarta akan tetapi oleh karena terdakwa terdaftar sebagai salah satu cagub, maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur DKI dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51,” kata Ali saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negari Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016). (icl)

tag: #ahok  #islam-menggugat-ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...