Berita
Oleh M.Anwar pada hari Minggu, 18 Des 2016 - 13:07:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Satgas Saber Pungli Terima 17.600 Laporan

42wiranto.jpg
Menko Polhukam Wiranto (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sampai hari ini sudah menerima 17.600 laporan masyarakat mengenai pungli.

"Itu jumlah yang cukup besar. Artinya apa? Masyarakat sadar bahwa tugas pembersihan pungli ini tidak dibebankan hanya pada Satgas, tapi masyarakat turut serta aktif untuk melaporkan di mana mereka menemukan pungli di wilayah masing-masing," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto selaku penanggung jawab satuan tugas itu, di sela Kampanye Budaya Anti-Pungli di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (18/12/2016).

Laporan masyarakat mengenai pungli, menurut dia, kebanyakan berkenaan dengan pengurusan perizinan, serta pembuatan surat, sertifikat, hingga paspor.

Ia mengatakan Kampanye Budaya Anti-Pungli ditujukan untuk menyosialisasikan gerakan sapu bersih pungutan liar kepada masyarakat. Sebab, pungli sudah hampir membudaya, membuat sebagian warga memakluminya.

"Pungli itu hampir jadi budaya dan sebagian masyarakat toleran terhadap pungli itu. Nah, untuk membersihkannya, hari ini dilakukan sosialisasi gerakan budaya sapu bersih pungli. Kami ajak masyarakat untuk sama-sama memberantas keberadaan pungli," katanya. (plt/ant)

tag: #pungli  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...