Bisnis
Oleh Rihad pada hari Saturday, 12 Jun 2021 - 21:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

PT JICT Juga Merasa Dirugikan Pelaku Pungli Sopir Kontainer

tscom_news_photo_1623509238.jpg
Aktivitas di Tanjung Priok (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mengaku kecewa dengan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di area Pelabuhan Tanjung Priok. Perusahaan menyebut oknum pungli merupakan karyawan alih daya alias outsource.

Raditya Arrya, Senior Manager Corporate Secretary JICT, menyebut pihaknya mendukung tindakan tegas pemerintah dan aparat kepolisian dalam membasmi praktik pungli di kawasan pelabuhan Tanjung Priok, termasuk di terminal JICT.

"Kami prihatin dengan praktik pungutan liar yang terjadi, termasuk penangkapan terhadap oknum pekerja outsourcing di terminal JICT yang tidak bertanggung jawab," kata Raditya, Sabtu (12/6).

Dia menambahkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan perusahaan alih daya tersebut untuk memastikan peristiwa ini menjadi yang terakhir di lingkungan JICT.

"Kami juga akan dengan tegas minta perusahaan outsourcing tersebut untuk tetap membina dan memberikan apresiasi kepada pekerja-pekerja yang bertanggung jawab dan berdedikasi. Kepada segelintir oknum pekerja yang terlibat dalam praktik pungli ini untuk diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Polisi terus berusaha memberantas pungli di area JICT, Pelabuhan Tanjung Priok. Kali ini pelaku bernama Ahmad Zainul Arifin (39) ditangkap pada Jumat (11/6) malam. Dia adalah koordinator pungli.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis mengatakan Zainul merupakan karyawan outsourcing dari PT MTI. Ia berwenang memerintahkan para operator crane untuk memilih truk mana yang akan dibongkar muat lebih dulu.

"Yang bersangkutan mengetahui aktivitas para operator di bawah pengawasannya yang melakukan pungli dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral," kata Putu.

Putu mengatakan dari hasil pungli yang dilakukan, pelaku kerap mengambil uang sebesar Rp 100 ribu-Rp 150 ribu per hari. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.

Saat Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan para pelaku pungli, Zainul juga mengkoordinir para pelaku agar bisa terbebas dari tuduhan.

"Yang bersangkutan mengakui memberikan pengumuman di group WA "Dapur RTGC A" ketika Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penindakan pungli sebagai langkah-langkah antisipasi agar bisa menyangkal kegiatan yang mereka lakukan," kata Putu.

Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 600 ribu hasil pungli dan sepasang sepatu dari Zainul. Ia dijerat dengan Pasal 368 juncto 55 KUHP.

tag: #pungli  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement