Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 20 Des 2016 - 10:58:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Penetapan Tersangka Ahok Disoal, Jaksa: Seharusnya Ajukan Praperadilan

56images_1482206229709.jpg
Ali Mukartono (Sumber foto : Istimewa)

Kuasa hukum Ahok pada sidang pekan lalu mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.

“Jika menurut kuasa hukum terdakwa penetapan tersangka tidak sesuai prosedur seharusnya diajukan dalam sidang praperadilan, bukan dalam tahap eksepsi,” tegas jaksa penuntut umum Ali Mukartono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Masalah penetapan tersangka yang menjadi keberatan pihak terdakwa merupakan domain pihak kepolisian.

“Sebenarnya ini domain Polri yang menetapkan terdakwa sebagai tersangka dalam proses penyidikan,” katanya.

Menurutnya, sangat tak tepat jika kuasa hukum menyatakan adanya kesalahan prosedur.

Sidang hari ini sudah ditutup oleh majelis hakim. Nantinya, sidang akan dilanjutkan kembali pada 27 Desember 2016.(yn)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement