JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Berpeci dan mengenakan baju batik Golkar berwarna kuning, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Ade Komarudin, mengumbar senyum dihadapan para pimpinan DPD Partai Golkar se Indonesia. Akom, begitu dia dipanggil, memang sedang memiliki hajat penting yaitu \'Dengar Pendapat\' dengan kader Golkar di daerah.
Acara yang dibuka Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB) dengan pemukulan gong ini juga dihadiri Ketua DPR Setya Novanto. Selain itu juga para pengurus DPP Partai Golkar dibawah komando ARB. Ruangan ballroom hotel Sultan, tempat pertemuan, Minggu (25/1/2014) sejak pagi sudah dipenuhi undangan berbaju warna kuning.
Sebagai Ketua FPG, Akom mengungkapkan DPR menyetujui Perppu 1/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU, dan penetapan Perpp 2/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menjadi Undang-Undang.
Namun ada lima poin dalam Perppu-yang telah menjadi UU-yang menimbulkan masalah sehingga sangat krusial alias penting untuk direvisi. "Masalah yang ada isu-isu krusial harus didalami oleh semua fraksi-fraksi dan pemangku kepentingan langsung," ujarnya. Golkar menilai semua isu krusial harus direvisi.
Seperti diketahui bunyi lima poin Perppu pilkada yang saat ini bermasalah, pertama tentang calon dan pasangan calon yang mengikuti PIlkada. Dalam pasal 40, Perppu disebutkan bahwa calon dan pasangan calon diajukan berpasangan. Anehnya dalam pasal-pasal berikutnya tidak mengatakan seperti itu.
Kedua soal rentang waktu yang cukup lama bagi pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan hingga pilkada serentak dilaksanakan. Ketiga tentang tahapan pilkada yang cukup panjang terutama ketika terjadi dua putaran.
Sedangkan yang keempat terkait dengan penyelesaian sengketa pilkada. Perppu menyatakan penyelesaian dilakukan di pengadilan tinggi yang ditunjuk Mahkamah Agung, sementara MA berpendapat penyelesaiannya harus dilakukan di badan khusus diluar pengadilan. Dan yang kelima soal uji publik yang terlalu lama, yakni tiga bulan.(ris)