JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, sebenarnya urusan kenaikan pajak STNK dan BPKB ini Presiden tidak perlu turun tangan langsung menjelaskan kepada masyarakat tentang kenaikan pajak-pajak tersebut.
"Cukup level dirjen atau maksimal setingkat Menteri," ujar Pimpinan MKD DPR ini saat dihubungi di Jakarta, Jumat (06/01/2017).
Sebab, lanjut dia, Hal tersebut dibahas antara DPR dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar) dengan para pembantu presiden.
"Karena, Pada saat pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR RI di Banggar, pasti semua tahu. Misalnya ada usulan dari Instansi/Kementrian ke Depkeu, pasti semua baca, demikian pula dari Depkeu ke Presiden pada saat menandatangani PPnya, semua pasti baca. Jadi seharusnya merekalah yang menjelaskan pada publik bukan pak Presiden," tandas Wasekjen DPP Golkar ini.
Yang menjadi aneh, kata dia, semua instansi terkait seolah lempar tanggungjawab saat ada reaksi dari publik.
"Kenapa sekarang begitu keluar kenaikan 300% dan rakyat menjerit semua terkesan lempar tanggung jawab?," tandas Adies.
Adapun terkait adanya pernyataan salah satu instansi yang menyebut kenaikan tersebut juga karena adanya dorongan dari Komisi III DPR, kata Adies, sama sekali Komisi III tidak pernah membahas hal itu.
"Yang pasti pembahasan kenaikan pajak STNK dan BPKB ini setahu saya tidak pernah di bahas di Komisi III, kalau di Banggar saya mendengar pernah di bahas untuk disesuaikan tarifnya dengan kondisi saat ini," ungkap Sekjen Ormas MKGR ini.
Sebaiknya, lanjut dia, menyikapi hal ini pemerintah harus memberikan penjelasan yang masuk akal terkait dengan kenaikan yang sangat tinggi tersebut kepada masyarakat.
"Misalnya mengingat dampak pertumbuhan kendaraan di negara kita yang sangat pesat, sehingga terjadi kemacetan yang berdampak pada resiko ekonomi pada sisi trasportasinya," ujar dia.
"Atau kita mencontoh negara tetangga kita Singapura, dimana orang berpikir sepuluh kali lipat untuk memiliki mobil, apalagi mobil ke dua dan seterusnya," sambungnya.
Lebih lanjut Adies menyarankan agar kenaikan pajak juga dibarengi dengan penambahan infrastruktur dan pembenahan pada angkutan masalnya.
"Selain pajaknya sangat tinggi, hal ini juga harusnya didukung oleh moda transportasi massa yang sangat baik, sehingga masyarakatnya berpikir untuk menggunakan kendaraan bermotor. Pemerintah boleh saja menaikkan pajak kendaraan setinggi-tingginya, asal di barengi dengan kesiapan dari infrastruktur moda transportasi massanya yang sudah siap," kata Adies.
Untuk itu, lanjut dia, hal ini harus menjadi pemikiran pemerintah kedepan, agar dapat memperbaiki layanannya lebih baik dari segi pelayanan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, serta bagaimana caranya masyarakat Indonesia dapat memikirkan untuk berpindah kepada transpotasi massa seperti bus atau MRT.
"Dengan penjelasan yang baik dan tepat kepada masyarakat, saya kira masyarakat akan dapat menerima kebijakan yang di ambil oleh pemerintah, selama itu memang untuk kepentingan bangsa dan negara," pungkasnya. (icl)