JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Hakim memberikan waktu 30 hari kepada dua kubu dalam Partai Golkar yang bersengketa untuk melakukan perundingan atau negosiasi. Inilah hasil sidang gugatan kubu Aburzal Bakrie terhadap kubu Agung Laksono di Pengadilan Negari, Jakarta Barat, Selasa (27/1/2015).
"Iya tadi ada persidangan di PN Jakarta Barat. Hasil keputusannya hakim memberikan waktu 30 hari untuk melakukan negosiasi antar dua kubu ini," ujar Airlangga Hartarto, anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar di komplek DPR/MPR, Selasa (27/1/2015).
Hanya saja Airlangga yang gagal menantang Aburizal Bakrie pada Munas Partai Golkar ke IX di Bali, akhir tahun 2014, enggan memberikan informasi dan pendapatnya atas hasil sidang perdana tersebut."Tidak ada konfirmasi lanjut, cuma segitu saja," katanya.
Sebelumnya, kubu Aburizal Bakrie mendaftarkan gugatannya pada 12 Januari 2015 ke PN Jakarta Barat. Kubu Aburizal menggugat kubu Agung karena menggunakan atribut dan melakukan Munas atas nama Golkar di Ancol, Jakarta. Padahal Agung cs sudah dipecat dalam Munas di Bali.(ris)