Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 09 Jan 2017 - 13:58:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Massa Aksi "Spirit 212" Minta Tiga Terduga Makar Dibebaskan

93sri-bintang.jpg
Sri Bintang Pamungkas, salah seorang terduga makar yang masih ditahan pihak kepolisian bersama Rizal Kobar dan Jamran (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekelompok massa yang tergabung dalam gerakan 'Spirit 212' melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2017) siang.

Mereka menuntut agar pihak kepolisian membebaskan tiga orang terduga makar yang masih ditahan. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar dan Jamran.

"Bebaskan Rizal, Jamran dan SBP (Sri Bintang Pamungkas). Para pejuang penegakan hukum dan keadilan," kata Lendi Oktaviadi, salah seorang perwakilan dari aksi 'Spirit 212' dalam keterangan tertulisnya yang diterima TeropongSenayan, Senin (9/1/2017).

Lebih lanjut Lendi menilai, penangkapan terhadap 10 orang yang dituding akan melakukan makar merupakan lonceng kematian demokrasi di Indonesia. Dimana, kata dia, kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat telah dibungkam.

"Perbuatan polisi rezim sangat otoriter dan represif, tanpa pernah menunjukkan surat penangkapan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. saudara Rizal dan Jamran telah ditangkap dan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, perlakuan aparat di luar hukum ini sangat melanggar hak asasi manusia," terangnya.

Menurut Lendi, Rizal, Jamran dan SBP merupakan adalah pejuang penegakan hukum dan keadilan, yang konsisten selalu turut serta dalam aksi-aksi bela Islam menuntut proses hukum sang penista agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Tetapi justru terjadi sebaliknya, terang dia, mereka yang berjuang ditegakkan hukum dan keadilan malah dituduh makar dan UU ITE, ditangkap dan ditahan tanpa mengindahkan ketentuan hukum. Ironisnya, sementara Ahok sampai hari ini tidak ditahan.

"Jelas ketidakadilan dalam proses penanganan hukum terhadap para tokoh nasional dan aktifis yang ditangkap. Hanya Rizal, Jamran dan SBP yang masih ditahan, sementara yang lainnya sudah dilepaskan sejak lama, bahkan satu hari saja sejak ditangkap," sesalnya.

"Ada apa tidak dilepaskan ketiga orang tersebut? (Apa) Karena ada ketersinggungan petinggi kepolisian, karena saudara Rizal dan Jamran tidak mau menerima bingkisan sesuatu, untuk menghentikan perjuangannya. Juga terhadap SBP karena tidak mau berikan keterangan dalam BAP sebelum ada kejelasan atas pasal yang dituduhkan kepadanya," tanya Lendi.

Massa aksi 'Spirit 212' yang terdiri dari berbagai elemen, di antaranya solidaritas Jayabaya, solidaritas Universitas Islam Jakarta, solidaritas Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta, PP ISARAH, Korp Mahasiswa GPII, Aliansi Indonesia Satu, ForSalam Jakarta dan Qomando Masyarakat Tertindas (Qomat) itu juga menyampaikan tuntutan lainnya, yakni:

1. Meminta kepada Kapolda agar segera membebaskan saudara Rizal, Jamran dan Sri Bintang Pamungkas (SBP) karena mereka adalah tokoh pejuang penegak keadilan dan HAM.

2. Meminta kepada Kapolda untuk membentuk tim khusus guna mengungkap segala perbuatan penegak hukum yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan secara nyata telah melanggar HAM.

3. Mempertanyakan pertemuan antara Rizal dan Jamran dengan bapak Kapolda, yang beredar isu kedua korban menolak bingkisan dari Bapak Kapolda. Dan peristiwa percobaan pemberian bingkisan ini akan kami tindakanjuti dengan melakukan pengaduan kepada institus-institusii terkait.

4. Apabila bapak Kapolda tidak mendengarkan dan tidak melakukan tindakan apa pun terkait pemohonan kami, maka berdasarkan hukum dan keadilan, kami akan meminta dan melaporkan persoalan ini kepada Propam dan Irwasum Mabes Polri serta Kompolnas agar segera memanggil, memeriksa dan menjatuhkan hukuman kepada Penyidik dan Kapolda Metro Jaya karena telah melakukan penangkapan, penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan secara nyata diduga kuat telah melanggar HAM.

5. Kami juga akan melakukan pelaporan kepada institusi lain yang bertanggung jawab atas tegaknya hukum dan keadilan serta HAM, yaitu kepada: DPR RI, Komnas HAM, dan LPSK dan Pengadilan HAM Internasional.

6. Kami juga akan meminta kepada lembaga swadaya masyarakat, LBH dan Ormas guna bersama-sama mengawal tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.(yn)

tag: #aksi-bela-islam-iii  #isu-makar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement