JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kepemilikan saham PT Freeport Indonesia disoal anggota komisi VII DPR RI, Aryo Djojohadikusumo. Pasalnya, Presiden Direktur PT FI Maroef Syamsuddin tidak menjelaskan secara gamblang.
"Tadi bapak menyatakan PT Freeport Indonesia hanya mempuyai saham 80 %. Saya minta penjelasan yang 20 % siapa saja (yang memiliki-red)," ujar Aryo saat rapat dengar pendapat antara PT FI dengan Komisi VII, di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Aryo mengungkapkan alasan menanyakan kepemilikan saham PT FI ini. Mengutip penjelasan Maroef, Aryo mengatakan bahwa dari 20 persen, sebesar 10 persen diantaranya dimiliki anak-anak perusahaan PT FI. "Beberkan saja anak-anak perusahaan ini," tegas Aryo.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014, perusahaan Kontrak Karya yang telah beroperasi lebih lima tahun wajib melepaskan 20 persen saham. Saat ini, sebesar 9,36 saham PT FI sudah dilepas ke pihak Indonesia. Sehingga dalam kurun waktu lima tahun ke depan 30 persen saham PT FI wajib beralih ke pihak Indonesia.
Selain menyoal kepemilikan saham, politisi Gerindra ini juga menilai alasan perpanjangan nota kesepahaman antara pemerintah dengan PT FI menabrak UU Minerba. Sehingga ekspor yang dilakukan PT FI dinilai illegal.(ris)