JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tetap memproses kasus Ruhut Sitompul meski dia telah menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota DPR.
"Dalam kaitan dengan kasusnya di MKD, karena ini sudah dibentuk panel, kami akan tetap menindaklanjutinya dengan sidang-sidang panel," kata Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding di gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Syarifudin mengatakan, MKD baru menghentikan proses penanganan suatu kasus saat status keanggotaan terlapor benar-benar sudah lepas dan anggota pengganti antar-waktu (PAW) sudah ditunjuk.
"Ketika anggota dewan belum berhenti, belum di-PAW, maka status keanggotaan itu masih melekat dan MKD masih memiliki kewenangan untuk melakukan proses terhadap kasus-kasus tersebut," kata dia.
Ia mengaku, MKD telah menerima tembusan surat pengunduran diri Ruhut beberapa waktu lalu dan surat itu telah dikirimkan ke pimpinan dewan namun belum ada tindak lanjut.
"Belum ada satu proses tindak lanjut di pimpinan dewan dan kita juga dari MKD akan mengonsultasikan masalah ini, dan mempertanyakan sudah sampai sejauh mana proses pengunduran diri yang bersangkutan," ujarnya.
Politikus asal Sumatera Utara, Ruhut Sitompul, dilaporkan ke MKD karena menggunakan kata-kata kasar kepada pengguna jejaring sosial lain di unggahan Twitter.(yn/ant)