Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 19 Jan 2017 - 11:42:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Penghinaan Pancasila

50kejati-jabar-1.JPG
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penghinaan Pancasila yang dilakukan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Kemarin (Rabu 18/1/2017), sudah diterima SPDP dari Polda Jabar," kata Kajati Jabar Setia Untung Ari Muladi di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Selanjutnya, kata dia, kejaksaan meneliti SPDP itu melalui jaksa peneliti atau jaksa P15.

Jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk meneliti untuk melihat secara formil dan materilnya.

"Kami koordinasi dengan Polda Jabar," katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus Habib Rizieq Syihab ke tahap penyidikan. Hal itu terkait kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila yang dilakukan Rizieq.

"Kasus (Habib Rizieq Syihab) sudah naik tahap penyidikan," kata Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (18/1/2017) malam.

Yusri mengatakan, meski sudah masuk tahap penyidikan, status Habib Rizieq masih sebagai saksi. Pasalnya, masih ada beberapa alat bukti yang perlu dilengkapi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

"Masih saksi sejauh ini, belum jadi tersangka," ucap dia.(yn)

tag: #fpi  #habib-rizieq  #pancasila  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement