JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Untuk menggenjot penerimaan pajak, Kementerian Keuangan meminta DPR menyetujui pembentukan Undang-Undang penerbitan tax amnesti. Berdasarkan langkah ini diharapkan target penerimaan negara dari pajak bisa dicapai.
"Kami sudah membentuk tim khusus untuk tax amnesti, tetapi ini harus disetujui menjadi Undang-Undang melalui DPR," kata Mardiasmo, Wakil Kementerian Keuangan dalam rapat kerja dengan Komisi XI, di gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Mardiasmo mengungkapkan pemerintah sudah mengirim tim khusus untuk mengkaji tax amnesti ke Afrika Selatan. "Bisa saja nanti tax amnesti ini dilakukan berkala, misalnya sepuluh tahun sekali," pungkasnya.
Namun Wakil Menkeu ini mengungkapkan kendala utama yang dihadapi pemerintah saat ini adalah masalah regulasi, akses serta support dari berbagai pihak. Oleh sebab itu dia mengharapkan para pemangku kepentingan membantu upaya ini.
Tahun ini pemerintah mentargetkan penerimaan negara dari pajak sebesar Rp 1.484,4 triliun. Angka ini naik dibandingkan tahun lalu sebesar 1.072,38triliun. Namun tahun lalu, realisasi penerimaan pajak tak mencapai 100 persen namun sebesar 95 persen.(ris)