Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 26 Jan 2017 - 16:16:53 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Tangkap Patrialis Akbar, MK Minta Maaf

41ketuamkariefhidayat.jpg
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta maaf kepada rakyat Indonesia menyusul beredarnya kabar di media massa tentang penangkapan anggota MK Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan maaf itu merupakan salah satu pernyataan MK atas beredarnya kabar tersebut.

"Sehubugan informasi media massa tentang OTT terhadap Patrialis Akbar., meskipun masalah itu masalah personal, MK atas nama hakim konstitusi menyampaikan permintaan maaf sedalam-dalamnya kepada selurh rakyat Indonesia," ujat Arief saat menggelar konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Seluruh hakim konstitusi, kata Arief, prihatin dan menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Apalagi, momentumnya mengemuka di tengah ihtiar menegakan martabat hakim konstitsusi. Ihtiar itu, salah satunya, ditunjukkan melalui pembentukan Dewan Etik sejak 2013.

Arief menambahkan, MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim, yang dihadiri oleh delapan hakim. Seharusnya, rapat diikuti oleh sembilan hakim. Namun, hingga rapat dilaksanakan,Patrialis tidak hadir.

Rapat menghasilkan beberapa keputusan. Yakni :

1. Mendukung KPK dalam penanganan kasus

2. Membuka akses kepada KPK. Bahkan jika diperlukan KPK dipersilakan meminta keterangan hakim konstitus tanpa meminta persetujuan presiden

3. MK mendapat informasi dari dewan etik, bahwa dari aspek etika, diusulkan pembebastugasan hakim konstitusi yang bersangkuatn

4. MK dalam waktu dua hari kerja, sejak menerima usulan dewan etik, segara membentuk majelis kehormatan konstitusi yang beranggotakan lima orang. Yakni, unsur dari hakim MK, satu oarng mantan hakim MK, satu orang guru besar ilmu huku, satu orang tokoh masyarakat, satu orang dari KY.

"MK mengajukan permintaan pemberhentiaan sementara hakim yang bersangkutan kepada presiden. Jika hakim yang bersangkutan telah melakukan pekanggaran berat,MK meminta pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden," tegas Arief. (plt)

tag: #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement