JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Tim independen bentukan Presiden Jokowi dikritik DPR. Tim itu dipertanyakan status keabsahan dan kekuatan rekomendasinya. Apalagi tim ini tidak mempunyai payung hukum.
Anggota FPPP DPR Arsul Sani mempertanyakan rekomendasi tim sembilan yang memberikan rekomendasi atas kasus TNI vs Polri kepada Presiden Joko Widodo.
Dari sisi rekomendasi ini, menurut anggota Komisi III DPR ini, apa yang disampaikan hanya berdasarkan analisis atas informasi yang berkembang atau termuat di media massa.
Padahal, lanjut mantan politisi PKS ini, dia membayangkan tim independen dan bekerja seperti yang dilakukan tim 8 bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat ada masalah antara KPK vs Polri.
"Mestinya tim mengumpulkan dulu fakta-fakta, informasi, bukti-bukti, mendengarkan keterangan dari para pihak yang dianggap perlu serta menerima masukan-masukan dari masyarakat, tapi ini tidak ada sama sekali," tambahnya.
Dia juga melihat tim independen ini seperti kelompok bebas saja karena tidak dilengkapi dengan keputusan presiden sebagai landasan keberadaannya.
Karena itu, menurut Arsul, rekomendasi itu bisa ditafsirkan hanya sebatas masukan dari kelompok masyarakat yang kebetulan diundang oleh presiden untuk memberikan masukan. (ss)