JAKARTA (TEROPONGSENAYA) -Tiga Satpam perempuan yang sudah bertugas 6 tahun-8 tahun di DPR dipecat tanpa pesangon. Alasan pemecatan tanpa pesangon itu karena mereka hamil.
Ketiga Satpam itu adalah Ratna Hayu hamil 4 bulan, Dewi Iriani hamil 9 bulan, dan Romdatun hamil 6 bulan. "Saya hanya pasrah saja . Tapi apa memang begitu? Bukankah dalam UU, pekerja yang hamil tak boleh diberhentikan?," kata Romdatun kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Meski sudah bekerja bertahun-tahun, setatus mereka sebagai pekerja kontrak dengan sistem outsourching. Setiap tahun kontrak mereka diperpanjang. Ketiganya mengaku diberhentikan sejak 15 Januari 2015 berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Direktur Administrasi dan Keuangan PT Kartika Cipta Indonesia (KCI), Andi Ida Nursanti.
Romdatun menceriterakan, pada kehamilan pertama, dirinya tidak dipecat tapi diberi hak cuti namun kali ini, justru diistirahatkan alias PHK tanpa diberi pesangon. "Teman saya, Dewi Iriani saat minta cuti, hanya dijawab nanti-nanti tapi akhirnya malah dikasih surat PHK,’’ ungkapnya.
Romdatun mengakui selama bekerja dan ditempatkan di DPR, mereka digaji sesuai Upah Minimum Propinsi (UMP) sebesar Rp2.441.000.
Anggota Komisi VI DPR, Lily Asdjudiredja berharap PT KCI memikirkan nasib ketiga Pamdal perempuan yang sedang hamil. Kalau Pamdal itu telah memenuhi kewajibannya sebagai pekerja, maka perusahaan juga memenuhi kewajibannya pada pekerja.(ss)