JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Izin ekspor konsentrat Freeport oleh pemerintah dinilai menabrak UU minerba oleh Wakil Komisi VII DPR, Setya Widya Yudha. Namun kesalahan bukan semata-mata Menteri ESDM Sudirman, tetapi juga menteri sebelumnya yang mengeluarkan keputusan ini.
"Ini kesalahan menteri ESDM periode yang lalu bukan menteri ESDM yang sekarang," ujar Satya kepada TeropongSenayan, Jumat (30/1/2015) di gedung parlemen, Senayan, Jakarta. Sebab awal munculnya izin dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM dikeluarkan oleh menteri sebelum Sudiman.
Satya menegaskan bahwa aspek legalitas perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport lemah. Pasalnya PP nomor 1/2014 dan Permen nomor 1/2014 bertentangan dengan UU nomor 4/2009 tentang Minerba. Atas dasar ini Satya menyalahkan izin perpanjangan ekspor yang dikeluarkan pemerintah untuk Freeport.
"Jadi perpanjang MoU itu menjadi tidak legal karena bertentangan dengan UU Minerba. Kan sudah diatur dalam UU Minerba selama lima tahun belum juga membangun smelter itu dilarang untuk melakukan ekspor," ujar Satya. Politisi Partai Golkar ini minta pemerintah menegakan aturan dalam UU ini.
Satya mengatakan, terjadinya perpanjang ekspor ini, karena PP 1/2014 atau Permen ESDM 1/2014 tidak selaras dengan UU Minerba. Seharusnya produk hukum dibawah UU mengikuti atau menyelaraskan dengan materi aturan yang dihasilkan oleh pemerintah dengan DPR. Bukan malah sebaliknya.(ris)