Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 30 Jan 2015 - 17:37:07 WIB
Bagikan Berita ini :
Diputuskan Pendahulu Sudirman

Satya Tuding Izin Ekspor Freeport Menabrak UU Minerba

68SatyaWYudha_1421054506506.jpg
Satya W Yudha, Politisi Partai Golkar (Sumber foto : Mulkan Salmun/Teropong Senayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Izin ekspor konsentrat Freeport oleh pemerintah dinilai menabrak UU minerba oleh Wakil Komisi VII DPR, Setya Widya Yudha. Namun kesalahan bukan semata-mata Menteri ESDM Sudirman, tetapi juga menteri sebelumnya yang mengeluarkan keputusan ini.

"Ini kesalahan menteri ESDM periode yang lalu bukan menteri ESDM yang sekarang," ujar Satya kepada TeropongSenayan, Jumat (30/1/2015) di gedung parlemen, Senayan, Jakarta. Sebab awal munculnya izin dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM dikeluarkan oleh menteri sebelum Sudiman.

Satya menegaskan bahwa aspek legalitas perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport lemah. Pasalnya PP nomor 1/2014 dan Permen nomor 1/2014 bertentangan dengan UU nomor 4/2009 tentang Minerba. Atas dasar ini Satya menyalahkan izin perpanjangan ekspor yang dikeluarkan pemerintah untuk Freeport.

"Jadi perpanjang MoU itu menjadi tidak legal karena bertentangan dengan UU Minerba. Kan sudah diatur dalam UU Minerba selama lima tahun belum juga membangun smelter itu dilarang untuk melakukan ekspor," ujar Satya. Politisi Partai Golkar ini minta pemerintah menegakan aturan dalam UU ini.

Satya mengatakan, terjadinya perpanjang ekspor ini, karena PP 1/2014 atau Permen ESDM 1/2014 tidak selaras dengan UU Minerba. Seharusnya produk hukum dibawah UU mengikuti atau menyelaraskan dengan materi aturan yang dihasilkan oleh pemerintah dengan DPR. Bukan malah sebaliknya.(ris)

tag: #satya  #freeport  #izin ekspor  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pemerintah Tak Ada Wacana Atur Jam Warung Madura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 29 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah melalui Kemenkop UKM menegaskan tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam. Pemerintah juga memastikan tidak ada rencana untuk mengatur ...
Berita

Sidang PHPU Pileg, Bawaslu Siapkan Laporan Ini

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tidak memiliki persiapan khsusus menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, posisi Bawaslu dalam perkara PHPU ...