Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 30 Jan 2015 - 17:52:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Ada Dasar Hukum BG Mangkir dari Panggilan KPK

11Budi Gunawan (indra) (6).JPG
Komjen Pol Budi Gunawan (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, alasan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG) mangkir dari panggilan KPK karena menunggu proses praperadilan dinilai tidak ada dasar hukumnya.

"Tadi penyidik menyampaikan sebenarnya tidak ada dasar hukum yang pasti, tidak hadir dengan alasan praperadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Namun, mantan Kapolda Bali itu mangkir dari pemanggilan dan hanya mengirim tim hukum Mabes Polri ke KPK untuk menjelaskan ketidakhadirannya itu.

Priharsa mengaku bahwa KPK saat ini sedang mempertimbangkan alasan Budi Gunawan tersebut. "Apakah penyampaian secara lisan dinilai patut atau tidak," ujarnya.

KPK telah menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Karir Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003-2006 pada 13 Januari 2015.

Calon Kapolri tunggal itu, disangka melanggar Pasal 12 atau 12b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 atau sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(yn)

tag: #Budi Gunawan  #KPK  #Rekening Gendut  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement