
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) memberikan sikap resminya atas pernyataan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya, yang dinilai menyudutkan Ketua Umum MUI KH Maruf Amin.
Wakil Ketua GNPF MUI Zaitun Rasmin mengatakan, Maruf Amin merupakan Ketum MUI Pusat, lembaga tempat berkumpulnya para ulama dan zuama dari berbagai Ormas Islam yang diakui umat muslim dan pemerintah. Fatwa-fatwa MUI diakui dan ditaati umumnya umat Islam Indonesia.
"Pemerintah RI selama ini telah menjadikan fatwa MUI sebagai rujukan," tegas Zaitun di gedung MUI Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017).
Zaitun menegaskan, MUI mengeluarkan fatwa atas permintaan individu masyarakat, lembaga kemasyarakatan, maupun pemerintah. Namun, tidak ada satu pihak pun yang bisa menekan apalagi mendikte MUI dalam mengeluarkan fatwa.
"Protap pengeluaran fatwa MUI yang selalu melibatkan banyak orang adalah sikap kehati Zan MUI sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kebenaran fatwa kepada Allah swt," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Zaitun, sikap buruk sangka yang ditampilkan Ahok dan para penasihat hukumnya kepada KH Maruf Amin merupakan tindakan ceroboh yang kelewat batas.
"Oleh karena itu, GNPF-MUI sebagai gerakan yang peduli kepada pengawalan fatwa MUI dan marwah
ulama memandang bahwa segala bentuk cecaran pertanyaan, dan tekanan yang arogan dan sangat tendensius untuk menjatuhkan kredibilitas KH Makruf Amin yang terjadi dalam persidangan oleh tedakwa dan penasihat hukumnya adalah bentuk aksi penghinaan terhadap ulama," paparnya.
Berikut pernyataan resmi GNPF MUI:
1. Mendukung serta membela KH Maruf Amin dan MUI sebagai lembaga fatwa yang sangat kredibel.
2. Mengecam keras terdakwa kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan penasihat hukumnya atas sikap penghinaan mereka terhadap ulama, khususnya KH Maruf Amin.
3. Menuntut terdakwa ditahan selama proses hukum dan dihukum maksimal atas perbuatannya.
4. Menyerukan kepada umat dan bangsa untuk bersatu mengawal persatuan dan kesatuan NKRI.(yn)