JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ahli Bahasa Indonesia dari FIP Universitas Mataram, Prof Dr H Mahyuni menilai, pernyataan terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al Maidah 51 di depan masyarakat Kepulauan Seribu, sudah di luar konteks.
Menurutnya, ucapan Ahok jika tidak terpilih lagi menjadi gubernur DKI Jakarta saat menjelaskan program budi daya ikan mengisyaratkan adanya ajakan. Pernyataan ini disampaikan ketika Ahok berpidato di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Panggang, Kepulauan Seribu.
"Meskinya tidak terkait hal lain. Menurut saya keluar dari konteks. Ia menegaskan tentang pentingnya program itu dilaksanakan. Karena dia sangat yakin itu didukung masyarakat meski tidak terpilih pun programnya akan terus berlangsung," kata Mahyuni dalam persidangan kesepuluh kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Lebih lanjut Mahyuni memaparkan, seharusnya Ahok hanya menyampaikan masalah budi daya ikan. Dia tidak perlu mengeluarkan pernyataan tentang Al Maidah ayat 51.
"Karena Ahok bukan orang yang kompeten," imbuhnya.
Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama pada Senin (13/2/2017), menghadirkan empat ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Ahli yang dihadirkan merupakan ahli agama dari MUI, dua ahli hukum pidana, dan satu ahli Bahasa Indonesia.
Ahli agama dari MUI yakni Muhammad Amin Suma, dua ahli hukum pidana yakni Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan serta ahli bahasa Mahyuni. (plt)