JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Penghentian kasus mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan kecurigaan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Gde Pasek Suardika.
Menurut Pasek, penghentian kasus tersebut semakin membuka keanehan perilaku pimpinan KPK. Karena jelas-jelas yang memulai kasus Nazaruddin KPK tetapi tiba-tiba mebaga itu sendiri yang mengakiri. "Sepertinya komisioner KPK ini ketakutan kalau Nazar bernyanyi," ujar Pasek, Minggu (01/02/2015).
Pasek minta agar komite etik KPK menyelidiki alasan penghentian kasus Nazaruddin tersebut. Karena Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah mengumumkan ke publik. "KPK harus selidiki karena ini termasuk korupsi jabatan," tandas Pasek.
Pasek menduga penghentian kasus Nazaruddin oleh KPK sedang dimainkan oleh kekuatan besar."Kita benar-benar tidak tahu apa alasannya?. Apakah ini hadiah bagi Nazaruddin setelah KPK menjerat Anas Urbaningrum," jelasnya.
Anggota senator yang tidak melepaskan keanggotaannya dari Partai Demokrat itu menambahkan, kondisi seperti ini sudah bagian dari kejahatan kewenangan dan penyalah gunaan wewenang (abuse of power) sehingga harus diselidiki.(ss)