JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Azis Syamsudin, Ketua Tim Hukum Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie (ARB) minta semua pihak legowo dan menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi kubu ARB. Inilah keputusan hukum yang sah dan pilihan ke dua kubu.
"Semua pihak agar bisa memahami dan bisa legowo putusan itu, tinggal keputusan di Jakarta barat," cetus Aziz Syamsuddin di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Senin (02/02/2015). Sebab ke dua kubu sudah sepakat menyerahkan pengadilan memutuskan sengketa kisruh partai Golkar.
Ketua Komisi III DPR ini minta semua pihak menunggu keputusan PN Jakarta Barat yang akan disampaikan pada 10/02/2015. "Kita tunggu hasil dari pengadilan Jakarta Barat," katanya. PN Jakarta Barat adalah tempat kubu ARB menggugat kubu Agung Laksono.
Menurut Aziz gugatan kubu Agung ke PN Jakarta Pusat dilayangkan sebelum adanya keputusan dari Makamah Partai Golkar. Sebab gugatan diajukan pada 5 Desember 2014. Sedangkan keputusan Makamah Partai keluar pada 6 Desember 2014. Jadi gugutan tanpa mengindahkan mekanisme di internal partai.
Sedang gugatan yang layangkan kubu ARB kepada kubu Agung melalui PN Jakarta Barat pada 12 Januari 2015. Sehingga sudah sesuai denan mekanisme internal dalam partai karena sudah ada keputusan Mahkamah Partai Golkar. "Yang di PN Jakarta Barat itu setelah ada keputusan dari Makamah partai," ujar dia.
Hari ini Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan mengabulkan eksepsi atau pembelaan kubu Aburizal Bakrie (Ical) sebagai tergugat. Hal itu berarti majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan kubu Agung Laksono terhadap pihak Ical terkait kisruh Partai Golkar.
"Majelis Hakim PN Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi Tergugat Aburizal Bakri, Idrus Marham dkk," tulis kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra dalam akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd, seperti dikutip TeropongSenayan, Senin (2/2/2015).(ris)