JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jelang Aksi 212 jilid II yang akan di gelar di depan Gedung MPR/DPR. Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khaththath menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon bersama sejumlah tokoh dan ormas Islam, serta beberapa pengacara dari GNPF MUI.
Dalam tuntutannya, Al Khaththath meminta DPR sebagai lembaga negara yang mempunyai fungsi pengawasan bisa tegas menyampaikan adanya pelanggaran Undang-Undang perihal aktifnya kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Karena itu kami menyampaikan agar pimpinan DPR bisa menyampaikan aspirasi kami agar terdakwa Basuki Tjahaja Purnama harus dinonaktifkan," kata Al Khaththath saat pertemuan di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Sementara itu, Al Khaththath meminta DPR bisa mengambil tindakan adanya upaya kriminalisasi terhadap ulama yakni, Habib Muhammad Rizieq Shihab, Munarman, dan Bachtiar Nasir oleh Polri.
"Banyak kasus yang di ada-adakan. Contohnya saja soal sebuah infak itu dikaitkan dengan pidana TPPU (tindak pidana pencucian uang). Ini yang menjadi persoalan," tukasnya.
Oleh karenanya, Al Khaththath mengharapkan pada aksi Selasa (21/2/2017) besok, pimpinan DPR bisa menemui para peserta unjuk rasa, sebagai langkah serius kalau hukum harus ditegakkan.
"Besok akan ada massa besar, Insya Allah aman terkait pencopotan Gubernur tuntutan dari massa yang datang. Mohon di izinkan," pungkasnya. (icl)