Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Rabu, 22 Feb 2017 - 04:14:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Prof Mudzakkir: Kasus Ahok Bukan Delik Aduan ‎

87profmudzakir.jpg
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakkir (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakkir mengatakan, perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja, atau Ahok, bukan delik aduan. Oleh karenanya aparat Kepolisian bisa mengusut meski tak ada laporan dari masyarakat.

"Ini (kasus penistaan agama) bukan delik aduan," kata Mudzakkir dalam persidangan ke-11 terdakwa Ahok, Selasa (21/2/2017).

Sementara itu, jika ada yang melaporkan kasus ini, menurut Mudzakkir warga di luar Kepulauan Seribu boleh melaporkan pidato pernyataan kontroversial Ahok soal Al-Maidah 51.

Diketahui, dalam perkara itu pelapor merupakan warga di luar Kepulauan Seribu. Warga di Kepulauan Seribu sendiri tidak ada yang melaporkan Ahok.

"Dia punya hak untuk melaporkan, karena kepentingan mereka terganggu, terkait kitab suci yang mereka imani dinodai dengan kata-kata," katanya. (plt)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement