JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Agun Gunanjar menyambut baik keputusan PN Jakarta Pusat yang meminta kisruh ditangani Mahkamah Partai Golkar (MPG). Dia berharap MPG yang diketuai Prof. Muladi bisa mencari jalan keluar kemelut ditubuh partai berlambang beringin ini.
"Saya menyambut baik atas keputusan PN Jakarta Pusat yang mengembalikan pada Mahkamah Partai Golkar," ujar Agun Gunanjar dalam siaran persnya yang diterima TeropongSenayan, Senin (02/02/2015). MPG diberi waktu paling lambat 14 hari melaksanakan perintah hakim tersebut.
Politisi Golkar yang bergabung dalam kubu Agung Laksono ini mengungkapkan keputusan hakim PN Jakarta Pusat itu sesungguhnya sejalan dengan hakim PN Jakarta Barat tempat kubu Aburizal Bakrie (ARB) melayangkan gugatan terhadap kubu Agung. Sebab PN Jakarta memerintahkan kedua kubu melakukan mediasi.
"Hal ini (putusan PN Jakarta Pusat-red) sejalan dengan putusan PN Jakarta Barat, yang memerintahkan menempuh melalui mediasi diantara kedua pihak paling lama 40 hari, dimana mediasi tersebut dipimpin langsung untuk musyawarah diantara kedua pihak oleh hakim Hatta Simarmata," kata Agun Gunanjar.
Agun berpandangan baik PN Jakarta Barat maupun PN Jakarta Pusat sama-sama memutuskan penyelesaian melalui mekanisme internal partai. PN Jakarta Pusat melalui MPG yang dipimpin Prof. Muladi, sedang PN Jakarta Barat mediasi ditangani hakim Hatta Simarmata.(ris)