Bisnis
Oleh Emka Abdullah pada hari Kamis, 05 Feb 2015 - 08:05:54 WIB
Bagikan Berita ini :

KPAI Kecam Buku "Saatnya Aku Belajar Pacaran"

40Buku saatnya belajar pacaran (ist).jpg
Isi sebagian tulisan dari buku kontroversial Saatnya Aku Belajar Pacaran (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam beredarnya buku "Saatnya Aku Belajar Pacaran".

"KPAI meminta pemerintah dan aparat kepolisian untuk mengambil langkah preventif mencegah peredaran secara luas. Buku ini jelas bertentangan dengan komitmen Revolusi Mental yang hendak dibangun pemerintah kabinet kerja," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangannya yang diterima TeropongSenayan, Rabu (4/2/2015).

KPAI menilai buku tersebut yang salah satunya berisi tentang ajaran melakukan seks di luar nikah, bertentangan dengan prinsip pendidikan, moral, norma agama, susila dan juga hukum. "KPAI meminta langkah cepat para pihak, khususnya penerbit dan penulis untuk menarik buku dari peredaran," tegasnya.

Menurut Asrorun, saat ini KPAI sedang melakukan telaah secara seksama terkait dengan isi buku. KPAI juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan penulis dan penerbit ke polisi atas dugaan tindak pidana.

Tak hanya itu, sebelumnya juga beredar buku "Why" dengan seri pubertas yang berisi tentang cinta sesama jenis. Konten buku ini tidak hanya sekedar melanggar etika dan moral, tapi sudah melanggar hukum.(yn)

tag: #KPAI  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...